Purworejo – Lembaga Pengkajian, Pendalaman, Pengamalan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LP3AK) Universitas Muhammadiyah Purworejo kembali menyelenggarakan Kajian Kamis pada Kamis (3/9/2026) bertempat di Masjid Kampus Universitas Muhammadiyah Purworejo. Kajian kali ini membahas Fikih Takziyah dan Kematian berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Materi kajian disampaikan oleh Dr. Hermawan, M.Pd.I. Ia mengupas berbagai ketentuan mengenai takziyah, mulai dari pengertian, hukum, batas waktu, hingga adab yang perlu diperhatikan ketika mendatangi keluarga yang sedang mengalami musibah kematian. Pembahasan tersebut menjadi penting agar pelaksanaan takziyah tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sesuai dengan tuntunan syariat.
Secara bahasa, takziyah berasal dari kata 'ain yang memiliki makna membawa pesan kesabaran. Dalam praktiknya, takziyah dilakukan dengan mendatangi rumah duka untuk menyampaikan pesan kesabaran, memberikan penguatan, serta mengajak keluarga yang ditinggalkan untuk menerima dan meridai ketetapan Allah SWT.
Dalam kajian juga dijelaskan istilah yang tepat untuk menyebut orang yang melakukan takziyah. Pelayat laki-laki disebut mu'azzin atau mu'azzun, sedangkan pelayat perempuan disebut mu'azziyat. Adapun penggunaan istilah “takziyin” atau “takziyah” untuk menyebut orang yang melayat dinilai kurang tepat dari sisi tata bahasa Arab.
Dari sisi hukum, takziyah merupakan sunah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun waktu untuk menyampaikan takziyah tidak dibatasi secara mutlak selama masih terdapat manfaat, khususnya dalam memberikan dukungan moral kepada sohibul musibah. Dengan demikian, seseorang tetap dapat bertakziyah meskipun telah melewati tiga hari apabila kehadirannya masih memberikan penguatan dan manfaat bagi keluarga yang berduka.
Sementara itu, berkaitan dengan masa berkabung, bagi laki-laki atau secara umum dianjurkan maksimal selama tiga hari tiga malam berdasarkan sunah Nabi. Setelah masa tersebut, seseorang dianjurkan untuk kembali bangkit menjalani kehidupan. Berbeda dengan perempuan yang ditinggal meninggal oleh suaminya, yang memiliki masa idah selama empat bulan sepuluh hari sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 234.
Kajian juga menekankan bahwa takziyah hendaknya mampu meringankan beban keluarga yang berduka, bukan justru menambah kesulitan. Para pelayat dianjurkan memberikan penguatan agar keluarga dapat menerima dan meridai ketetapan Allah SWT, sekaligus mendoakan almarhum atau almarhumah. Salah satu bentuk doa bagi orang yang meninggal juga dapat diwujudkan melalui pelaksanaan salat jenazah.
Dalam kondisi tersebut, tetangga dan kerabat juga dianjurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga yang sedang berduka, termasuk menyediakan makanan. Hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial agar sohibul musibah tidak semakin terbebani dengan berbagai kebutuhan selama menghadapi musibah.
Terkait penyelenggaraan pengajian di rumah duka, kajian menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama di dalamnya terdapat pesan-pesan kebaikan dan memberikan kemanfaatan bagi keluarga maupun para pelayat. Adapun keluarga yang sedang berduka juga diperbolehkan menyediakan konsumsi atau suguhan secara secukupnya, seperti air mineral, permen, atau roti, selama tidak dilakukan secara berlebihan.
Perkembangan teknologi juga turut menjadi bagian pembahasan. Takziyah secara virtual diperbolehkan, terutama apabila kondisi jarak dan waktu menjadi kendala untuk hadir secara langsung. Namun demikian, takziyah secara langsung atau konvensional tetap lebih diutamakan apabila kondisi memungkinkan.
Melalui kajian tersebut, LP3AK Universitas Muhammadiyah Purworejo terus mendorong sivitas akademika untuk memahami praktik keagamaan berdasarkan tuntunan Al-Qur'an, Sunnah, dan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Pemahaman mengenai fikih takziyah diharapkan dapat membentuk sikap kepedulian, empati, serta ketepatan dalam menjalankan tuntunan agama ketika menghadapi musibah kematian. (Frh)