Purworejo – Masjid Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPWR) kembali menjadi tempat pelaksanaan salat Jumat (11/9/2026) yang diikuti oleh sivitas akademika dan masyarakat sekitar. Pada kesempatan tersebut, Nif’an Nazudi, M.Ag. bertindak sebagai khatib dengan menyampaikan khutbah yang mengangkat tema tentang ancaman kepemimpinan yang buruk, bahaya korupsi, serta pentingnya penegakan hukum secara tegas dan adil.
Dalam khutbahnya, Nif’an Nazudi, M.Ag. mengawali pembahasan dengan mengingatkan jamaah mengenai fenomena zaman Ruwaibidhah, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Hadis tersebut menggambarkan suatu masa ketika terjadi banyak tipu daya, orang yang berdusta justru dipercaya, pengkhianat diberikan amanah, sementara orang yang jujur didustakan.
Khatib menjelaskan bahwa Ruwaibidhah merupakan orang yang tidak memiliki kompetensi dalam mengurus urusan masyarakat, tetapi justru diberikan kewenangan untuk mengelola kepentingan publik. Fenomena tersebut menjadi peringatan agar amanah kepemimpinan diberikan kepada orang-orang yang memiliki kapasitas, integritas, dan tanggung jawab.
“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya... dan pada saat itu berkatalah Ruwaibidhah.”
Hadis tersebut kemudian dikaitkan dengan pentingnya menjaga kualitas kepemimpinan dan tata kelola kehidupan masyarakat. Menurut khatib, kepemimpinan yang tidak dijalankan dengan kompetensi dan amanah dapat membawa dampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ketimpangan Pengelolaan dan Persoalan Kemiskinan
Dalam khutbahnya, Nif’an Nazudi, M.Ag. juga menyinggung persoalan kemiskinan dengan membandingkan tingkat kemiskinan di sejumlah negara Asia Tenggara. Data yang disampaikan menunjukkan angka sekitar 1 persen di Malaysia, 10,1 persen di Thailand, 17,9 persen di Vietnam, 56,5 persen di Filipina, dan 64,2 persen di Indonesia.
Perbandingan tersebut digunakan sebagai bahan refleksi mengenai bagaimana sebuah negara mengelola sumber daya dan kekayaan yang dimilikinya. Khatib menekankan bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, sehingga diperlukan tata kelola yang jujur, amanah, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
Khatib juga menyoroti penerimaan negara dari sektor mineral dan pertambangan yang disebut berada di kisaran Rp30–70 triliun, sementara penerimaan cukai rokok berada pada kisaran Rp200–220 triliun. Hal tersebut menjadi salah satu gambaran yang disampaikan dalam khutbah mengenai pentingnya optimalisasi dan pengelolaan sumber daya alam secara lebih baik.
Korupsi dan Besarnya Kerugian bagi Masyarakat
Persoalan korupsi menjadi salah satu perhatian utama dalam khutbah. Nif’an Nazudi, M.Ag. menyoroti besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus-kasus korupsi, termasuk kasus korupsi sektor timah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp300 triliun.
Besarnya angka tersebut dibandingkan dengan APBD Bangka Belitung yang berada di kisaran Rp2 triliun. Perbandingan itu menggambarkan betapa besar dampak korupsi terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut khatib, korupsi bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan dapat menghambat terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Pentingnya Ketegasan Hukum terhadap Pelaku Korupsi
Pada bagian selanjutnya, khatib menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan yang merusak kepentingan masyarakat. Ia mengutip pandangan KH. Dr. Mustafid Syafi’i mengenai perlunya hukuman yang berat terhadap koruptor sebagai salah satu upaya memberikan efek jera.
Khatib kemudian mengaitkan pembahasan tersebut dengan QS. Al-Ma’idah ayat 33 yang menjelaskan mengenai balasan bagi pihak yang melakukan kerusakan di muka bumi. Ayat tersebut menjadi landasan yang disampaikan dalam khutbah mengenai pentingnya memberikan konsekuensi hukum terhadap tindakan yang menimbulkan kerusakan dan kemudaratan bagi masyarakat.
Selain itu, Nif’an Nazudi, M.Ag. mengutip QS. Al-Baqarah ayat 179:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan keselamatan) kehidupan bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa ketegasan hukum memiliki tujuan untuk menjaga kehidupan dan ketertiban masyarakat. Hukum yang ditegakkan secara adil diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang merugikan orang lain.
Melalui khutbah tersebut, jamaah diajak untuk tidak memandang persoalan korupsi semata-mata sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai persoalan moral dan amanah. Kepemimpinan yang berintegritas, pengelolaan sumber daya yang jujur, serta penegakan hukum yang adil menjadi bagian penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Khutbah Jumat ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jamaah untuk meningkatkan ketakwaan sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya amanah, kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Frh)