Purworejo – Lembaga Pengkajian, Pendalaman, Pengamalan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LP3AK) Universitas Muhammadiyah Purworejo kembali menyelenggarakan Kajian Bulanan Jumat sebagai upaya memperkuat pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi sivitas akademika. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (3/7/2026) di Ruang Seminar Timur Universitas Muhammadiyah Purworejo dengan menghadirkan Ust. Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I., Wakil Bendahara I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagai narasumber.
Pada kesempatan tersebut, Ust. Akhmad Arif Rifan menyampaikan materi bertema Ilmu Faraid (Ilmu Kewarisan Islam). Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa ilmu faraid merupakan salah satu cabang ilmu syariat yang memiliki kedudukan sangat penting karena mengatur pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan Allah Swt. yang termaktub dalam Al-Qur'an dan diperjelas melalui sunnah Rasulullah saw.
Beliau menegaskan bahwa pembagian warisan dalam Islam tidak didasarkan pada keinginan ataupun kesepakatan semata, melainkan telah diatur secara rinci oleh syariat agar setiap ahli waris memperoleh haknya secara adil dan proporsional. Oleh sebab itu, mempelajari ilmu faraid menjadi hal yang penting bagi setiap muslim agar terhindar dari kesalahan dalam pembagian warisan yang berpotensi menimbulkan perselisihan di tengah keluarga.
Lebih lanjut, beliau mengajak peserta untuk memahami bahwa ilmu faraid tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga merupakan wujud ketaatan kepada Allah Swt. dalam menjaga dan menunaikan hak-hak sesama. Dengan memahami ketentuan kewarisan Islam secara benar, diharapkan tercipta keharmonisan dalam keluarga serta dapat meminimalkan konflik yang kerap muncul akibat pembagian harta warisan.
Kajian berlangsung dengan penuh perhatian dan antusiasme. Para peserta mengikuti setiap sesi dengan saksama, kemudian memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mengajukan berbagai pertanyaan mengenai praktik pembagian warisan yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Narasumber pun memberikan penjelasan secara sistematis disertai contoh-contoh kasus sehingga materi lebih mudah dipahami dan dapat diterapkan sesuai tuntunan syariat.
Melalui Kajian Bulanan Jumat ini, LP3AK Universitas Muhammadiyah Purworejo berharap dapat terus menghadirkan forum kajian yang memberikan pencerahan, memperluas wawasan keislaman, serta memperkuat implementasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di lingkungan kampus. Diharapkan ilmu yang diperoleh dari kajian ini menjadi bekal bagi seluruh peserta dalam memahami dan menerapkan hukum kewarisan Islam secara adil, bijaksana, dan sesuai dengan tuntunan syariat. (Frh)