Universitas Muhammadiyah Purworejo

Berita LP3AK

Lembaga Pengkajian, Pendalaman, Pengamalan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Purworejo.

Home / Detail

Kajian Kamis LP3AK Bahas Konsep Mahram, Bekali Sivitas Akademika Memahami Batasan Pergaulan Dalam Islam

Purworejo – Lembaga Pengkajian, Pendalaman, Pengamalan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LP3AK) Universitas Muhammadiyah Purworejo kembali menyelenggarakan Kajian Kamis sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi sivitas akademika. Kajian perdana pada bulan Agustus ini dilaksanakan pada Kamis (6/8/2026) di Masjid Universitas Muhammadiyah Purworejo dengan menghadirkan H. Nasrudin, M.S.I. sebagai pemateri yang mengangkat tema "Siapa Mahrammu?"

Dalam kajian tersebut, H. Nasrudin mengawali pemaparannya dengan menjelaskan firman Allah Swt. dalam Surah An-Nisa' ayat 23 yang menerangkan tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, maupun pernikahan. Ayat tersebut menjadi landasan penting dalam memahami konsep mahram sekaligus menjaga batasan pergaulan sesuai syariat Islam.

Beliau menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai siapa saja yang termasuk mahram. Menurutnya, pemahaman yang keliru sering terjadi pada hubungan dengan sepupu maupun ipar yang kerap dianggap sebagai mahram.

"Yang sering salah paham di masyarakat itu status sepupu dan ipar. Sepupu dan ipar itu bukan mahram," tegas H. Nasrudin.

Ia menjelaskan bahwa karena bukan termasuk mahram, hubungan dengan sepupu maupun ipar tetap memiliki batasan-batasan yang harus dijaga. Oleh karena itu, umat Islam diingatkan untuk menghindari khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram demi menjaga kehormatan diri dan menghindari fitnah.

Untuk memperkuat penjelasannya, H. Nasrudin mengutip hadis Rasulullah SAW, "Al-hamwu al-maut" yang berarti "ipar adalah maut." Hadis tersebut mengandung peringatan agar umat Islam tidak meremehkan interaksi dengan ipar yang bukan mahram, karena apabila tidak disertai penjagaan adab dan batasan syariat dapat menjadi pintu munculnya fitnah.

Selain membahas konsep mahram, H. Nasrudin juga meluruskan pemahaman mengenai istilah mahram dan muhrim yang masih sering tertukar dalam penggunaan sehari-hari. Menurutnya, mahram adalah orang yang haram dinikahi secara permanen karena sebab tertentu, sedangkan muhrim adalah orang yang sedang berada dalam keadaan ihram ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah.

"Setidaknya kita memahami perbedaan antara mahram dan muhrim agar tidak keliru dalam menggunakan istilah maupun memahami ajaran Islam," ujarnya.

Melalui Kajian Kamis ini, LP3AK UMPWR berharap sivitas akademika semakin memahami ajaran Islam secara komprehensif, tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga dalam menjaga adab pergaulan sesuai tuntunan syariat. Kegiatan ini menjadi salah satu ikhtiar LP3AK dalam memperkuat nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Purworejo melalui kajian keislaman yang rutin dan berkelanjutan.